Hukum – KOTAKATA.ID https://kotakata.id Portal Analisis Isu-isu Aktual, Populer, dan Krusial Fri, 27 Sep 2019 10:20:56 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.2.5 /wp-content/uploads/2017/12/cropped-Untitled-311111111111111111111111111111-4-32x32.jpg Hukum – KOTAKATA.ID https://kotakata.id 32 32 140346159 Unjuk Rasa Antikorupsi https://kotakata.id/unjuk-rasa-antikorupsi/ Fri, 27 Sep 2019 10:20:12 +0000 https://kotakata.id/?p=1689 Sudah tidak asing lagi dalam pandangan kita saat ini, unjuk rasa terjadi di mana-mana menuntut kepekaan pejabat publik. Mahasiswa lantang bersuara di sosial media dan aksi nyata menolak revisi UU KPK. Tentu, kita perlu bertepuk tangan mendukung mahasiswa. Sebab ketika mahasiswa tak lagi mengontrol kebijakan negara, maka tidak menutup kemungkinan keserakahan akan semakin membesar. Kita sama-sama mengerti bahwa korupsi adalah musuh bersama.

Para intelektual aktivis harus semakin terasah kecerdasan dan kegigihannya untuk membela kepentingan rakyat. Revisi Undang-Undang KPK, jelas melemahkan gairah pemberantasan korupsi. Apalagi sejauh ini, para koruptor masih punya ruang istimewa. Sehingga kaum kaum proletar tetap saja terlantar, terdampar ke mana-mana untuk bisa bertahan hidup. Sementara, pejabat publik semakin kaya raya berpesta uang rakyat.

Sebagai intelektual aktivis, mahasiswa tidak boleh apatis. Sifat apatis adalah pembunuhan karakter secara riil. Karenanya, para pemangku kebijakan harus selalu dikritisi, ketika kekuasaan tidak memperdulikan rakyat kecil.

Kita seringkali menyaksikan fenomena tidak bermoral dan nirlogika, yang telah berterbaran di kursi kekuasaan. Akal sehat seperti dicampakkan, yang berjalan adalah logika keserakahan. Sangat ironis sekali ketika korupsi menjadi ladang meraup keuntungan dan kesejahteraan individual.

Pada kenyataannya, masyarakat sangat tidak merasakan keberhasilan apapun dari pemerintah, sebelum kualitas kehidupan ekenomi mereka semakin membaik. Pemerintah tidak boleh arogan, seolah-olah telah banyak pencapaian. Sementara derita kaum proletar semakin tepapar, akibat korupsi yang semakin membesar.

Kalau koruptor semakin membengkak, tidak akan lepas dari kemustahilan bahwa kesejahteraan masyarakat akan semakin tercekik dan tergerus. Kegetiran akan dirasakan oleh setiap elemen bawah. Isu kenaikan iuran BPJS, BBM mahal, dan bahan pokok mahal, adalah penambahan nominal, yang pada akhirnya masyarakat akan kehilangan akal normal. Tentu, unjuk rasa menjadi alternatif untuk menyemai asa.

]]>
1689
Koruptor Tak Lagi Licin! https://kotakata.id/koruptor-tak-lagi-licin/ Mon, 19 Feb 2018 01:54:58 +0000 https://kotakata.id/?p=1355 Kesaktian Setya Novanto berkali-kali dapat lepas dari jeratan hukum KPK, membuat dirinya disebut-sebut mampu menyangkal pribahasa, sepandai-pandai tupai melompat, pada akhirnya akan jatuh juga.

Hanya, nyatanya tak demikian juga. Akhirnya Novanto, terjatuh juga dengan tertabrak pada tiang. Orang menganggapnya sebagai drama. Pola yang dibuat untuk mengelabui publik dan penegak hukum. Sehingga ujungnya, tiang sebagaimana maknanya, yang berdiri tegak meninggi, dapat menghalangi Novanto untuk lari dari jeratan hukum KPK.

Di sini, pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, pada akhirnya akan jatuh juga, benar adanya. Sekali, dua kali, tiga kali mungkin bisa lepas, namun kalau terus berkali-kali, pada akhirnya akan terlampaui (terhalangi oleh tiang dalam kasus Novanto). Begitupun dengan serangkaian kasus korupsi yang baru-baru ini kembali diungkap oleh KPK.

Setidaknya, dalam sebulan terakhir, KPK telah menangkap Mustafa Bupati Lampung Tengah Lampung, Imas Aryuningsih Bupati Subang Jabar, Marianus Sae Bupati Ngada NTT, dan Nyono S Wihandoko Bupati Jombang Jatim. Kesemua nama yang disebut adalah peserta pilkada serentak 2018 (Kompas, 17/2). Tersangka korupsi lain pada bulan ini, yang bukan peserta pilkada, adalah Gubernur Jambi, Zumbi Zola.

Melihat kenyataan ini, apa yang ingin Anda sampaikan? Mungkin kita dapat berkomentar, koruptor sekarang tak lagi licin. KPK sangat ganas. Meski pandai melompat, akhirnya pasti akan jatuh. Novanto adalah contohnya. Kenyataan ini menjadi peringatan penting bagi para kandidat pemimpin kepala daerah yang bertarung pada 27 Juni mendatang. Kepemimpinan yang tak dijalankan dengan intgeritas, pada akhirnya akan menemukan jurang ketenggelamannya. Kasus penagkapan peserta pilkada adalah contohnya. Belum apa-apa—meski sudah apa-apa (sebab incumbent), sudah ditangkap duluan.

Sekarang kita hidup di era keterbukaan. Semua sudah harus transparan. Kepemimpinan ibarat sekam, kalau ada api yang disimpan di dalamnya, pada akhirnya akan membakar dirinya sendiri.

Karenanya, siapapun yang terpilih pada Pilkada 2018, harus mampu menghadirkan kepemimpinan yang berintegritas. Tanpanya, ia hanya akan hidup dalam sekam. Sekali api di dalamnya membesar, dalam sekejap bisa hangus segala jabatan dirinya.

]]>
1355
Kartu Merah untuk DPR https://kotakata.id/kartu-merah-untuk-dpr/ Sat, 17 Feb 2018 02:32:57 +0000 https://kotakata.id/?p=1348 Di tengah kinerjanya yan tak kunjung membaik, jajaran anggota parlemen kini kembali berulah dan menuai sorotan publik. Bukan lagi tentang pansus angket KPK, namun menyangkut Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasalnya, belum lama ini mereka telah mengesahkan revisi UU MD3.

Banyak kalangan bersikap curiga atas pengesahan UU MD3 kali ini. Kecurigaan tersebut sangat beralasan, bukan saja karena proses pembahasannya yang cenderung tergesa-gesa dan berjalan  mulus, pun juga karena ada banyak pasal yang cenderung berkepihakan pada kepentingan dan status quo anggota dewan. Menobatkan anggota dewan sebagai lembaga penyandang status paling suprematif, bahkan kebal hukum.

Sekurang-kurangnya, ada tiga pasal pokok yang dalam hemat penulis penting disoroti. Pertama, pasal 245. Pasal ini menegaskan, bahwa anggota dewan tidak serta merta dapat diproses hukum, baik sebagai saksi ataupun tersangka, terkait kasus pidana tanpa terlebih dahulu mendapat izin dari presiden. Boleh dibilang ini merupakan kebijakan diskriminatif, karena sudah tidak mengindahkan prinsip equality before the law, atau persamaan di muka hukum.

Kedua, pada pasal 73, pasal yang mengatur fungsi pengawasan DPR, bahwa DPR bisa memanggil paksa seseorang untuk diperiksa melalui permintaan tertulis kepada Kapolri. Dalam pandangan kritis, pasal ini bukan saja menasbihkan DPR sebagai lembaga paling suprematif. Lebih dari itu, pun juga bisa jadi pintu gerbang masuknya sistem oligarki, karena mereka dapat bertindak sewenang-wenang. Di satu sisi mereka sangat difensif ketika berhadapan dengan hukum, dan di sisi lain mereka menerapkan sistem ofensif kepada siapa saja.

Dan ketiga, yang terakhir, UU MD3 secara langsung dapat menasbihkan lembaga legislatif sebagai lembaga antikritik. Karena pasal 122 huruf k menyatakan, lembaga legislatif melalui bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan, atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Pasal ini bisa kita sebut sebagai pasal karet, karena term ‘merendahkan’ masih multitafsir, sehingga rentan akan disalahartikan dan disalahgunakan.

Ibarat permainan bola, tindakan DPR di atas dapat digolongkan sebagai pelanggaran fatal yang layak dikenakan hukuman kartu. Bukan lagi kartu kuning seperti yang didapat Presiden Jokowi, melainkan kartu merah. Karena secara nyata telah mencederai demokrasi, bahkan menyangkut suatu yang paling asas, yakni prinsip kebebasan dan persamaan.

]]>
1348
Meme sebagai Sanksi Sosial (2) https://kotakata.id/meme-sebagai-sanksi-sosial-2/ Thu, 18 Jan 2018 08:13:21 +0000 https://kotakata.id/?p=1201 Dalam hukum kita sudah diatur tentang larangan pencemaran nama baik pada Pasal 310 dan 311 KUHP. Dalam pasat tersebut diatur larangan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, baik dilakukan secara tertulis atau lisan di muka umum. Yang kemudian dikuatkan juga dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan sudah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Secara teknis, dalam proses pembuatan meme kini jauh lebih mudah, karena seseorang tidak perlu lagi punya kemampuan maupun penguasaan khusus desain grafis seperti Photoshop atau Adobe Illustrator. Mengingat saat ini sudah cukup banyak aplikasi smartphone yang bisa mempadupadankan kata-kata, gambar dan gagasan menjadi sebuah meme. Karena lebih mudah dan murah, sehingga jarak antara sebuah peristiwa sosial dan politik dengan ekspresi publik—meme—tidak membutuhkan waktu lama dan saluran distribusi yang sulit.

Dalam ranah politik, meme yang bertebaran di dunia maya dan jejaring sosial pada dasarnya merupakan persepsi individu secara kolektif terhadap individu lain, yang didapat melalui paparan informasi yang bertebaran di media dan  membentuk makna tersendiri bagi publik.

Banyak meme dibuat dengan alasan untuk mengingatkan kembali para politisi terkait janji-janji politiknya. Atau sekadar kritik kepada politisi yang sedikit membuat jengkel masyarakat dan terkristalisasi dalam sumbu persepsi kurang baik serta memiliki reputasi negatif. Atas dasar itu, meme politik lahir karena perilaku politik dari aktor politik.

Meme politik melepaskan diri dari apa yang secara formal diyakini sebagai budaya politik dan bahkan justru berupaya membalik kesopan-santunan dalam etika politik. Kesopanan dibuang jauh dan diganti bukan saja oleh sesuatu yang serba terus-terang, tapi juga secara komedi memainkan ironi dan menghasilkan pesan yang bagus dalam bentuk humor. Meme menjadi salah satu ukuran penting seberapa jauh masyarakat mampu menghimpun kesadaran kritis terutama dalam tema-tema politik.

Dahulu kritik hanya dapat diungkapkan melalui media luar ruang (mural) dan berbasis media cetak (karikatur), kini dengan meme yang didistribusikan lewat internet, ruang (space) yang tersedia sangatlah luas, murah dan mudah.

Janganlah melihat meme sebagai ancaman perilaku kelewat batas dan memiliki daya rusak yang luar biasa. Kalaupun meme tersebut tidak benar, bisa masuk dalam karakteristik hate speech dan pencemaran nama baik, yang diatur dalam Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Hanya saja, alangkah lebih baik meme dipandang sebagai bentuk tanda dan pesan bahwa publik merespons terhadap sebuah aktivitas politik.

Karenanya, dari pada menganggap meme sebagai ancaman, ada baiknya melihatnya sebagai peringatan dini terhadap aktivitas politik. Sebuah sanksi sosial, koreksi alamiah dan pengawasan eksternal oleh masyarakat yang terjadi di ruang publik.

]]>
1201
Meme sebagai Sanksi Sosial (1) https://kotakata.id/meme-sebagai-sanksi-sosial-1/ Wed, 17 Jan 2018 11:30:16 +0000 https://kotakata.id/?p=1196 Pada era globalisasi ini sudah tidak asing lagi apabila mendapati berbagai aktivitas dapat dikerjakan dengan menggunakan komputer ataupun smartphone, baik untuk mengerjaan tugas maupun hanya bergaul di media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp, dan media lainnya. Bahkan tidak sedikit di antaranya menyebarkan berita, menggugah video dan membuat meme.

Kehadiran berbagai media sosial adalah bentuk keluarbiasaan sejarah yang telah mengubah proses komunikasi manusia. Proses komunikasi yang selama ini dilakukan hanya melalui komunikasi tatap muka, komunikasi kelompok, komunikasi massa, berubah total dengan perkembangan teknologi komunikasi dewasa ini, khususnya internet. Perubahan tersebut akan membawa konsekuensi-konsekuensi pada proses komunikasi dan dampaknya.

Meme bisa berarti ide, perilaku, atau gaya yang menyebar dari satu orang ke orang lain dalam sebuah budaya. Sementara itu, makna satu lagi yang populer di masyarakat, yakni meme berarti cuplikan gambar dari acara televisi, film, dan sebagainya atau gambar-gambar buatan sendiri yang dimodifikasi dengan menambahkan kata-kata atau tulisan untuk tujuan melucu dan menghibur.

Hampir setiap negara memiliki model hiburan di dunia maya. Termasuk di Indonesia, para netizen memiliki banyak sekali  bentuk hiburan yang diminati, salah satunya adalah meme. Pada awalnya, meme dibuat sebagai bahan ejekan dan lelucon, biasanya meme dapat berbentuk seperti foto dan diisi dengan kata kata lucu atau sindiran.

Meme adalah sebuah fenomena dalam dunia maya yang masih terus berkembang. Tujuan meme sendiri sebenarnya beragam, namun lebih dominan untuk menghibur. Meski yang terjadi dalam beberapa postingan, justru keluar dari apa yang disebut sebagai bahan hiburan.

Bayangkan, jika sebuah postingan meme selalu membahas tentang seksualitas, perilaku menyimpang yang melibatkan anak di bawah umur, konflik SARA, penghinaan terhadap individu, dan juga beberapa unsur negatif yang hakikatnya bukan untuk konsumsi publik. Tentu hal yang justru menyimpang ini perlu peran serta berbagai pihak dalam menanganinya.

Meski terlihat lucu, tak jarang meme yang dibuat untuk menyindir seseorang atau peristiwa tertentu yang menjadi pembicaraan hangat sering menuai protes dan komentar pedas dari berbagai pihak. Sebenarnya dalam pembuatan meme tidak ada aturan bakunya. Hanya ruang gerak pembuatan meme di Indonesia dibatasi undang-undang yang berkaitan dengan ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan pencemaran nama baik. Karena itu, jika meme dibuat bertujuan untuk menjelek-jelekkan seseorang atau sekelompok orang, maka sudah tentu terancam sanksi hukum (Bersambung).

]]>
1196
Kebangkrutan Politik Uang https://kotakata.id/kebangkrutan-politik-uang/ Sun, 14 Jan 2018 05:24:05 +0000 https://kotakata.id/?p=1175 Kontestasi Pilkada Serentak Tahun 2018 tentu menjadi ajang akbar pemilihan pemimpin yang mengundang perhatian khusus dari semua kalangan. Hal ini karena tidak lepas dari daya tarik masing-masing kandidat paslon yang maju dan berlaga di panggung politik yang ada. Selain itu, hasil pesta demokrasi serentak kali ini ternyata juga akan menjadi tolak ukur suksesi final pemilu pada Pilpres 2019 mendatang. Tidak heran jika kemudian mesin politik dijalankan semaksimal mungkin. Tujuan akhirnya, menggalang dukungan sebanyak-banyaknya, dan menjadi pemenang.

Terlepas dari kualitas masing-masing paslon dan euforia dukungan yang terus mengalir, tentu kita semua mengharapkan adanya kompetisi yang berkualitas pula. Pertarungan politik yang kita idamkan tentu bermuara kepada nilai-nilai yang menjunjung tinggi sportivitas, kesantunan, dan kejujuran. Bukan sebaliknya, penuh pelanggaran dan kecurangan. Singkatnya, bagaimana kemudian tercipta episode pilkada berintegritas dengan hasil memuaskan yang dapat diterima oleh semua pihak dan dapat dijadikan rujukan bagi setiap pagelaran pemilu di semua tingkatan pada masa mendatang.

Pemilu berintegritas memiliki tolak ukur yang beragam. Salah satunya adalah tidak ada politik uang yang digunakan untuk mendulang suara. Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengecek rekening para calon dan juga tim suksesnya tentu merupakan inisiatif yang baik. Tetapi, harapan juga tidak boleh hanya sampai di sini. Karena bisa jadi ada cara lain yang ditempuh oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab untuk menyuburkan kecurangan sehingga mengakibatkan pilkada tercederai.

Menjauhkan pilkada dari virus politik uang tentu bukanlah pekerjaan mudah dan tugas penyelenggara pilkada semata. Sebagai pemilih, masyarakat juga perlu ikut andil mengawal dan menyukseskannya. Misalnya, dengan menolak segala bentuk pemberian uang dari masing-masing tim sukses paslon. Konversi politik uang yang juga bisa berupa pembagian kebutuhan-kebutuhan pokok, atau janji-janji manis tertentu dengan harapan dapat membantu memuluskan kepentingan paslon harus dilenyapkan. Akurasi dukungan harus bertumpu kepada aspek cita rasa pemilihan rasional sesuai dengan kebutuhan yang paling riil. Atau sederhananya, paslon pemimpin yang dinilai baik harus dipilih dengan cara yang baik pula.

Juga tidak kalah penting untuk menegaskan sanksi bagi kandidat beserta parpol yang kedapatan melakukan “vote buying”. Penegak hukum yang tergabung dalam lingkaran “satgas anti politik uang” mesti bekerja maksimal sebagai panglima yang dapat memberikan sanksi setimpal sesuai dengan aturan normatif pilkada yang berlaku. Integritas penegak hukum diharapkan mampu menyikapi pelanggaran-pelanggaran pilkada secara professional, tanpa adanya sikap pandang bulu maupun pilih kasih bagi setiap pelaku pelanggaran pilkada.

Apakah hal itu akan terwujud? Tentu kita semua harus bekerja keras. Mendorong pilkada menjadi pesta demokrasi yang berintegritas adalah tanggung jawab kita semua. Jangan sampai pelanggaran memalukan terjadi. Karena untuk apa kita mengharapkan pemilu yang berintegritas, jika pada akhirnya kita sendiri yang melanggarnya. Efek kebangkrutan politik uang terhadap kebijakan politik itu sangat nyata.

]]>
1175
Kenapa Masih Ada Korupsi? https://kotakata.id/kenapa-masih-ada-korupsi/ Sat, 06 Jan 2018 20:09:03 +0000 https://kotakata.id/?p=978 Oleh Hayat*)

Sejak Orde Baru lengser, dan digantikan dengan rezim Reformasi, pemerintah melakukan berbagai perubahan secara menyeluruh dalam tatanan pemerintahan, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan semua aspek kehidupan bernegara dari yang paling rendah hingga paling tinggi di level pemerintah pusat.

Berbagai lembaga negara juga mengikuti langkah perubahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Tak tanggung-tanggung, reformasi birokrasi secara total terus dilakukan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur negara terus dibenahi seiring dengan perkembangan globalisasi yang semakin kompleks dan tantangan ke depan yang semakin besar.

Pengendalian terhadap sumber daya manusia aparatur negara menjadi tantangan tersendiri dalam pembenahannya. Perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sampai sekarang menjadi tantangan paling besar bangsa ini, memberikan pelajaran bagi seluruh elemen bangsa untuk segera keluar dari zona extra ordinary crime.

Merebaknya korupsi dengan berbagai langkah konkret yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan usaha nyata untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi. Beberapa kepala daerah sudah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hal ini menjadi fakta bahwa korupsi di Indonesia masih tumbuh subur dan meluas.

Apa yang dilakukan oleh KPK sebagai lembaga negara anti rasuah adalah pola pengendalian terhadap perilaku korupsi yang semakin besar dilakukan oleh para elit.  KPK mendapat dukungan yang signifikan dari masyarakat untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Berbagai dukungan dan trust yang diberikan masyarakat kepada KPK adalah bukti bahwa KPK menjadi tulang punggung penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Bisa dibayangkan, seandainya tidak ada KPK. Apa yang terjadi dengan bangsa ini? Ke mana harus mengadu atas perilaku korupsi yang tiada habisnya. Bahkan cenderung semakin merebak ke berbagai daearah, hingga sampai ke desa.

Sungguh sangat miris melihat fakta OTT yang terus dilakukan oleh KPK di beberapa daerah. Apa sebenarnya yang terjadi dengan bangsa ini? Kenapa banyak kepala daerah melakukan tindakan korupsi? Bukankah menjadi kepala daearah merupakan amanah  besar untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat supaya lebih baik dan berkualitas. Meningkatkan kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran masyarakatnya. Membangun daerahnya menjadi lebih maju dan berkembang serta berdaya saing.

Lalu kenapa masih ada korupsi?

Hasrat kekuasaan dan keserakahan hidup adalah jawabannya.

*)Hayat, dosen Ilmu Administrasi Publik Universitas Islam Malang.

]]>
978
Polemik LGBT dan Politik Hukum DPR https://kotakata.id/polemik-lgbt-dan-politik-hukum-dpr/ Thu, 04 Jan 2018 22:38:15 +0000 https://kotakata.id/?p=929 Polemik eksistensi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) kembali menyeruak belakangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi pasal 284, 285, dan 292 KUH Pidana. Putusan MK yang menolak judicial review tersebut menimbulkan ragam interpretasi. MK bahkan dianggap melegalkan dan membenarkan bahwa perilaku seks menyimpang LGBT tidak bisa dipidana atau dengan kata lain legal.

Kemudian MK dengan tegas menjelaskan bahwa putusan tersebut bukan memberikan proteksi pada LGBT melainkan didasari bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau memperluas isi pasal dari UU. Selain MK, Mahfud MD juga turut merespons keras dan membela bahwa putusan tersebut sudah benar dan tidak bermaksud melegalkan LGBT.

Akhirnya perdebatan tersebut seperti angin berlalu. Namun, yang perlu dikhawatirkan ialah bagaimana eksistensi LGBT itu kini dalam konteks hukum Indonesia? Jika dilegalkan harus ada perlindungan hukum yang jelas, begitu pula sebaliknya, jika ilegal harus ada aturan hukum yang menegaskan hal itu.

Kalau dicermati lebih jauh, sebenarnya putusan MK tersebut menjadi bias dan menimbulkan kekosongan hukum dalam konteks LGBT perspektif hukum pidana. Mahkamah Konstitusi telah membatasi diri untuk tidak memasukkan LGBT bisa dipidana dan hukum positif Indonesia, khususnya pidana yang sudah terlalu tua belum mampu menjangkau perilaku seks menyimpang tersebut.

Pada sisi lain eksistensi LGBT sudah mulai masif dan jamak di Indonesia. Bukankah ketiadaan aturan yang jelas secara tidak langsung menegaskan bahwa LGBT itu tidak bisa dipidana (baca: dilindungi) sebagaimana ditegaskan dalam  salah satu asas hukum, bahwa seseorang tidak bisa dipidana sebelum ada aturan yang mengaturnya (nullum delictum noella poena sine praviae lege ponali).

Tidak bisa dipidana bukan (kah) berarti bisa disimpulkan tidak (belum)  melanggar hukum, norma, dan nilai?

Tulisan ini bukan bermaksud memicu kembali polemik putusan MK tersebut, melainkan menyasar pada siapa seharusnya yang responsif dan bertanggung jawab terhadap masalah hukum LGBT di Indonesia. Tidak lain bahwa seharusnya para anggota legislalatif atau DPR-lah yang terpanggil untuk menuntaskan polemik tersebut.

Benar bahwa perluasan atau merevisi materi UU adalah domain politik hukum di legislatif. Lewat proses legislasi, anggota legislatif sebagai perwakilan masyarakat harus senantiasa meng­-update materi hukum baru (UU) sesuai dengan kondisi masyarakat kekinian.

Dengan bahasa lain, lewat DPR-lah proses politik hukum, bagaimana faktor sosiologis dibaca dan disesuaikan dengan produk yuridis, termasuk LGBT.

Maka bagi kita yang prihatin dan khawatir dengan eksistensi LGBT di Indonesia, sejatinya telah menemukan titik terang bentuk perjuangan baru, yakni mendorong DPR untuk segera berkreasi dan serius untuk melahirkan KUH Pidana baru.

Putusan MK tersebut menyadarkan bahwa ada pihak lain, yakni DPR yang mestinya lebih bertanggung jawab dan lebih pantas disalahkan dengan kekacauan dan remangnya aturan LGBT di Indonesia.

]]>
929
2018: Memprediksi Persoalan Hukum di Indonesia https://kotakata.id/2018-memprediksi-persoalan-hukum-di-indonesia/ Mon, 01 Jan 2018 08:26:33 +0000 https://kotakata.id/?p=772 Selama tahun 2017, banyak kejadian yang menjadi perhatian publik. Beberapa di antaranya adalah masalah korupsi, politik yang mengingkari hukum, menyempitnya ruang publik di media sosial, dan sebagainya.

Masalah-masalah lain adalah lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Kita bisa melihat bagaimana kasus-kasus penistaan agama menjadi hangat. Bukan karena objeknya, tetapi subjek. Ini menjadi marak karena politik membumbui kasus tersebut.

Selain itu, penegak hukum terkesan lamban untuk urusan penuntasan kasus korupsi. Misalnya, bagaimana mereka membantu KPK dalam hal penuntasan kasus kriminalisasi Novel Baswedan, penyidik KPK. Belum lagi, masalah korupsi E-KTP yang menyeret Ketua DPR, Setya Novanto. Bahkan Ketua MK, Akil Mochtar terpaksa berbaju orange khas KPK.

Lalu, bagaimana kondisi hukum tahun 2018? Pertanyaan ini bisa menjadi pemancing diskusi dimanapun dan kapapun. Tergantung kita memaknai tahun 2018 dengan pijakan kisah tahun 2017.

Pertama, kita mulai dari kasus extra ordinary crime yaitu korupsi. Sepanjang pengetahuan penulis, setiap tersangka yang masuk ke pengadilan tindak pidana korupsi berujung penjara. Jadi, sulit membayangkan Setya Novanto mampu membebaskan diri dari pengalaman putusan hakim tipikor.

Dengan masuknya Setya Novanto ke kursi pesakitan. Peluang bertambahnya tersangka mega korupsi KTP elektronik bisa bertambah. Tergantung, apakah Setya Novanto mau bekerja sama dengan dengan KPK. Terlebih, banyak politisi yang dikabarkan menerima precikan dana korupsi KTP Elektronik.

Ngomong-ngomong KPK, tahun depan akan meluaskan kerja pemantauan uang negara. Kenapa? Karena KPK menyetujui dana bantuan keuangan partai politik. Besarannya Rp 1000 per suara. Dengan masuknya uang negara ke kas partai politik. Maka, KPK bisa menelisik ke dalam rumah politik. Bahkan bisa saja KPK mulai mengawasi pergerakan keuangan partai beserta permainan politik elit partai.

Kedua, masalah hukum yang berbau politik. Hal ini terkait kasus penistaan agama dan/atau kasus kebebasan berpendapat di media sosial. Dua kasus ini semakin marak sepanjang tahun 2017. Dalam catatan SETARA Institute, pertumbuhan kasus yang bersangkut paut isu agama dan kebebasan berekspresi terus meningkat.

Selain itu, mengingat pilkada 2018 menjadi meriah akibat Pilgub DKI 2017. Tidak menutup kemungkinan kasus penghinaan, penistaan, dan kasus selingkup administrasi hukum menjadi meriah. Misalnya permasalahan surat keputusan dan atau persoalan pidana pemilu.

Di dalam pilkada, kita juga tidak bisa menutup mata akan munculnya pertikaian atau perkelahian antar pendukung. Jamak kita ketahui bahwa masalah tindak pidana ringan bisa terjadi akibat masalah beda pilihan.

Akan tetapi, pesimistis terhadap penegakan hukum, tentu saja bukan pilihan terbaik. Untuk itu, pemerintah harus mengantisipasi setiap masalah yang bakalan muncul di tahun 2018. Sosialisasi hukum agar membudaya sudah masuk dalam kebutuhan wajib.

Banyak masalah hukum yang tidak terekspos oleh media nasional. Sebagai contoh persoalan penindasan petani oleh pemilik modal. Perkelahian atas tuduhan, seperti pengeroyokan dan pembakaran terduga pencurian amplifier musala, serta masalah persekusi terhadap seseorang akibat hak asasinya dilanggar.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut dan mengantisipasi perluasan debat di media sosial. Maka sosialisasi oleh pemerintah harus berjalan. Selain itu, pihak perguruan tinggi sebaiknya membuat sistem pemagangan atau advokasi terhadap suatu kasus. Hal ini bisa dijadikan syarat sebelum mahasiswa hukum meyelesaikan studi.

Semoga korupsi terbongkar habis, narkoba menjauh, persekusi hilang, kebebasan berekspresi tidak ditekan dan hidup lebih tertib juga aman.

]]>
772
Kota Kata, Kota Hukum https://kotakata.id/kota-kata-kota-hukum/ Mon, 01 Jan 2018 00:05:05 +0000 https://kotakata.id/?p=743 Kota selalu tujuan utama pencari kerja. Perkotaan selalu dianggap mampu menjawab persoalan kemiskinan dan minimnya peluang kerja di daerah asal. Hal ini melatarbelakangi kenapa kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya, selalu kedatangan pencari kerja baru setiap tahunnya atau dengan kata lain urbanisasi.

Urbanisasi salah satu siklus yang dikhawatirkan banyak kalangan. Arus urbanisasi yang deras setiap tahunnya dianggap menjadi sumber masalah baru. Bagi kota urbanisasi akan menambah populasi dan memicu permasalahan baru seperti pemukiman, penganguran, dan gelandangan. Bagi daerah hal ini meringankan beban mereka dalam menyediakan lapangan kerja yang memadai. Bahayanya, para pencari kerja tersebut biasanya sangat sedikit yang telah siap dengan skill mereka. Selebihnya tidak lain karena pupusnya harapan peluang kerja di daerah.

Dalam perspektif hukum, arus urbanisasi yang besar menjadi faktor pendorong tingginya angka kriminalitas. Tinginya biaya hidup, persaingan kerja yang tinggi, dan populasi yang overload, menjadi pemicu pelanggaran hukum, seperti perampokan, pencurian dan penjualan narkotika. Seperti teori dorongan posesif Brenda Russell bahwa pelanggaran hukum juga didasari keinginan untuk mendapatkan atau memperoleh atau dorongan untuk memiliki yang semestinya ada pada dirinya dan telah ada pada orang lain dan itu belum dimilikinya.

Sayangnya, daerah perkotaan seolah tidak siap dalam menangani masalah ini. Proses penegakan hukum seolah tidak mampu dan kelelahan (baca: bosan) dengan masalah tersebut sehingga masalah kriminalitas diterima ­as usual. Maka kota selain tetap sebagai magnet pencari kerja, kota juga menyimpang angka kriminalitas yang tinggi.

Bisa dikatakan kriminalitas yang tinggi di daerah bukan semata karena ketidaktahuan hukum atau murni sebagai masalah dari perspektif hukum. Justru menurut hemat saya hal ini lebih kuat dilatarbelakangi faktor ekonomi seperti pengangguran dan kesenjangan. Di sinilah letak perbedaan pendekatan penanganan masalah kriminalitas di perkotaan.

Kota yang sering dibayangkan sebagai wujud modernitas, kemajuan dari kehidupan primitif, semestinya tidak diukur dari aspek fisik namun juga dalam bingkai humanitas. Dalam humanitas bukan semata menegakkan hukum dengan menghukum siapa yang salah namun lebih subtansif pada upaya pencegahan pelanggaran hukum, salah satunya dengan pemerataan pendapatan dan kesempatan peluang kerja.

Kota harus menjadi tempat yang manusiawi.

]]>
743